Selamat Datang

Selamat Datang di blog asalasalkuh :) selamat membaca ...

Selasa, 10 Januari 2012

Tugas IKD, semester satu ;D

Mata Kuliah                       : Ilmu Keperawatan Dasar I
Kordinator Mata Kuliah    : Maria Vonny Helda Rumampuk


PRINSIP – PRINSIP LEGAL ETIS DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM KONTEKS KEPERAWATAN
DLSU.jpg







Di Susun Oleh :
Kelompok 4
1.                     Sophia Ngangi                             11061098
2.                     Novita Manabung                       11061125
3.                     Auxilia Cindy Tiolong                 11061085
4.                     Tiara Joan Mundung                             11061083
5.                     Ratna Ningsi Umasangaji           11061062
6.                     Angreni Tawatuan                       11061096
7.                     Juliet Apitalau                                        11061068
8.                     Denis Manansal                           11061120
9.                     Anggriani Bujung                         11061077


PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
FAK. KEPERAWATAN
UNIVERSITAS KATOLIK DE LA SALLE
MANADO
2011
BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Keperawatan merupakan suatu profesi yang sangat menuntut kedisiplinan dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kepada pasien, perawat dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang memenuhi etika keperawatan, dimana pelayanan yang diberikan oleh perawat selalu berdasarkan cita-cita yang luhur dan niat yang murni dan tidak membedakan suku dan ras.
Dalam melaksanakan tugas yang profesional, para perawat mampu serta ikhlas memberikan pelayanan yang bermutu berdasarkan keterampilan yang memenuhi standar serta dengan kesadaran bahwa pelayanan yang diberikan merupakan bagian dari upaya kesehatan secara menyeluruh.
Seorang perawat dalam melakukan Tugasnya selalu penuh dengan banyak resiko, setiap tindakan yang diambil seorang perawat akan mengakibatkan suatu perubahan dalam hidup seorang pasien.
Pengambilan keputusan yang benar dan sesuai dengan legal etis keperawatan adalah sesuatu yang sangat penting untuk di pelajari oleh seorang calon perawat. Bagaimana seorang perawat harus menghadapi korban yang meminta untuk melakukan Euthanasia atau aborsi, dan bagaimana seorang perawat harus mengambil sikap untuk membela dirinya dalam tameng hukum, semuanya itu akan kami bahas secara rinci dalam makalah kami ini.






B.  Tujuan :
1.      Tujuan Umum : Untuk mengetahui prinsip-prinsip legal etis dalam    pengambilan keputusan dalam konteks keperawatan
2.      Tujuan Khusus :
a.       Untuk mengetahui prinsip-prinsip etika keperawatan : otonomi, beneficence, justice, moral right, nilai dan norma masyarakat
b.      Untuk mengetahui issue etik dalam praktik keperawatan : euthanasia dan aborsi
c.       Untuk mengetahui mengenai transplantasi organ dan supporting Devices

C.  Sistematika Penulisan :
Penulisan Makalah ini dimulai dari Cover yang memuat judul dari makalah, selanjutnya kata pengantar, dimana penulis mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Tuhan dan orang-orang yang sudah membantu penulisan makalah ini. Setelah Kata pengantar, ada Daftar Isi yang berisikan Judul-judul pembahasan serta halaman dimana pembaca bisa menemukan materi yang di inginkan. Setelah Daftar isi, ada Pendahuluah, yang berisikan Latar belakang, Tujuan yang terbagi dua, yaitu tujuan umu dan tujuan khusus, Sitematika Penulisan dan manfaat penulisan. Setelah pendahuluan ada Tijauan Pustaka yang berisi materi-materi yang di bahas kelompok, dalam Tijauan pustaka terdapat materi-materi yang berkaitan dengan prinsip-prinsip legal etis dalam pengambilan keputusan dalam konteks keperawatan. Setelah tinjauan Pustaka terdapat kesimpulan yang berisi jawaban dari Tujuan-tujuan di halaman pendahuluan, dan ada saran yang berisikan jawaban dari manfaat penulisan makalah ini.


D.  Manfaat Penulisan
Makalah ini diharapkan dapat berguna bagi :
ü  Mahasiswa: Dalam proses pembelajaran mengenai prinsip-prinsip legal etis dalam pengambilan keputusan dalam konteks keperawatan
ü  Perawat:  Agar lebih memahami mengenai prinsip legal etis dalam pengambilan keputusan, sehingga mampu mengaplikasikannya dalam praktik sehari-hari


















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

            Etika atau ethics berasal dari bahasa yunani, yaitu “ethos”. Dalam Kamus Lngkap Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta, ethos diartikan adat, kebiasaan, akhlak, watak perasaan, sikap atau cara berpikir.
            Dari pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar. Jadi dalam pengertian aslinya, apa yang disebutkan dengan baik itu adalah yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat.
            Etika memberi keputusan tentang tindakan yang diharapkan benar-tepat atau bermoral, terlebih dalam profesi keperawatan. Dimana pelayanan kepada umat manusia merupakan fungsi utama perawat dan dasar adanya profesi keperawatan, oleh karena itu etika dalam penjalanan pelayanan keperawatan sangat diperlukan. Etika keperawatan merupakan alat untuk mengukur perilaku moral dalam keperawatan., atau dengan kata lain merupakan suatu ungkapan tentang bagaimana perawat wajib bertingkah laku. Etika keperawatan merujuk pada standar etik yang menentukan dan menuntun perawat dalam praktek sehari-hari.
Berikut akan dibahas lebih lanjut mengenai prinsip-prinsip etika keperawatan serta isu etik dalam praktik keperawatan secara lebih terperinci .

A.        Prinsip-prinsip Etika Keperawatan
1.      Otonomi
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.

2.       Beneficience (Berbuat Baik)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.

3.      Justice (Keadilan)
Keadilan merupakan prinsip moral berlaku adil untuk semua individu. Tindakan yang dilakukan untuk semua orang adalah sama. Tindakan yang sama tidak selalu identik, tetapi dalam hal ini persamaan berarti mempunyai kontribusi yang relatif sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Dokter dan perawat harus berlaku adil dan tidak berberat sebelah.

4.       Non Maleficience
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. Johnson (1989) menyatakan bahwa prinsip tidak melukai orang lain berbeda dan lebih keras daripada prinsip untuk berlaku baik.
Tindakan dan pengobatan harus berpedoman “primum non nocere” (yang paling utama adalah jangan merugikan) tidak melukai,tidak menimbulkan bahaya,cidera bagi orang lain atau klien. Prinsip tidak melukai orang lain,berbeda dan lebih keras dari pada prinsip untuk melakukan yang terbaik. Resiko fisik,psikologis maupun sosial akibat tindakan dan pengobatan yang akan dilakukan hendaknya seminimal mungkin.


5.       Moral Right
            Moralitas menyangkut apa yang benar dan salah pada perbuatan, sikap, dan sifat. Tanda utama adanya masalah moral, adalah bisikan hati nurani atau timbulnya perasaan bersalah, malu, tidak tenang, dan tidak damai dihati.
            Standar moral dipengaruhi oleh ajaran, agama, tradisi, norma kelompok, atau masyarakat dimana ia dibesarkan.

6.      Nilai dan Norma Masyarakat
            Nilai-nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarah pada sikap/perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu organisasi adalah rentang nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai perilaku personal. Values (nilai-nilai) yang idealsatau idaman, konsep yang sangat berharga bagi seseorang yang dapat memberikan arti dalam hidupnya.avlues merupakan sesuatu yang berharga bagi seseorang, dan bisa mempengaruhi persepsi,motivasi,pilihan dan keputusannya.
Salary  dan McDonnel (1989),values yang di sadari menjadi pengendali internal seseorang adn bertingkah, membuat pilihan dan keputusan.

B.        Isu Etik dalam Praktik Keperawatan

1.     EUTHANASIA
Pengertian
Istilah euthanasia berasal dari bahasa yunani “euthanathos”. Eu ­artinya baik, tanpa penderitaan ; sedangkan thanathos ­artinya mati atau kematian. Dengan demikian, secara etimologis, euthanasia dapat diartikan kematian yang baik atau mati dengan baik tanpa penderitaan.Ada pula yang menerjemahkan bahwa euthanasia secara etimologis adalah mati cepat tanpa penderitaan.
Hippokrates pertama kali menggunakan istilah "eutanasia" ini pada "sumpah Hippokrates" yang ditulis pada masa 400-300 SM.Sumpah tersebut berbunyi:
"Saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu".
Banyak ragam pengertian euthanasia yang sudah muncul saat ini. Ada yang menyebutkan bahwa euthanasia merupakan praktek pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukuan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan. Saat ini yang dimaksudkan dengan enthanasia adalah bahwa seorang dokter mengakhiri kehidupan pasien terminal dengan memberikan suntikan yang mematikan atas permintaan pasien itu sendiri., atau dengan kata lain euthanasia merupakan pembunuhan legal.
Belanda, salah satu Negara di Eropa yang maju dalam pengetahuan hukum kesehatan mendefinisikan euthanasia sesuai dengan rumusan yang dibuat oleh Euthanasia Study Group dari KNMG (Ikatan Dokter Belanda), yaitu :
Euthanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek hidup atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan ini dilakukan untuk kepentingan pasien itu sendiri.
Jenis-jenis Euthnasia
Euthanasia dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, sesuai dengan dari mana sudut pandangnya atau cara melihatnya.

Ø      Dilihat dari cara pelaksanaannya, euthanasia dapat dibedakan atas :
a.   Euthanasia pasif
Euthanasia pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang sedang berlangsung untuk mempertahankan hidup pasin. Dengan kata lain, euthanasia pasif merupakan tindakan tidak memberikan pengobatan lagi kepada pasien terminal untuk mengakhiri hidupnya. Tindakan pada euthanasia pasif ini dilakukan secara sengaja dengan tidak lagi memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien, seperti tidak memberikan alat-alat bantu hidup atau obat-obat penahan rasa sakit, dan sebagainya.
Penyalahgunaan euthanasia pasif biasa dilakukan oleh tenaga medis maupun keluarga pasien sendiri. Keluarga pasien bisa saja menghendaki kematian anggota keluarga mereka dengan berbagai alasan, misalnya untuk mengurangi penderitaan pasien itu sendiri atau karena sudah tidak mampu membayar biaya pengobatan.

b.      Euthanasia aktif atau euthanasia agresif
Euthanasia aktif atau euthanasia agresif adalah perbuatan yang dilakukan secara medik melalui intervensi aktif oleh seorang dokter dengan tujuan untuk mengakhiri hidup manusia. Dengan kata lain, Euthanasia agresif atau euthanasia aktif adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lain untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup si pasien. Euthanasia aktif menjabarkan kasus ketika suatu tindakan dilakukan dengan tujuan untuk mnimbulkan kematian dengan secara sengaja melalui obat-obatan atau dengan cara lain sehingga pasien tersebut meninggal.

Euthanasia aktif ini dapat pula dibedakan atas :
·                  Euthanasia aktif langsung (direct)
Euthanasia aktif langsung adalah dilakukannnya tindakan medis secara terarah yang diperhitungkan akan mengakhiri hidup pasien, atau memperpendek hidup pasien. Jenis euthanasia ini juga dikenal sebagai mercy killing.

·                  Euthanasia aktif tidak langsung (indirect)
Euthanasia aktif tidak langsung adalah saat dokter atau tenaga kesehatan melakukan tindakan medis untuk meringankan penderitaan pasien, namun mengetahui adanya risiko tersebut dapat memperpendek atau mengakhiri hidup pasien.




Ø  Ditinjau dari permintaan atau pemberian izin, euthanasia dibedakan atas :
a.       Euthanasia Sukarela (Voluntir)
Euthanasia yang dilakukan oleh tenaga medis atas permintaan pasien itu sendiri. Permintaan pasien ini dilakukan dengan sadar atau dengan kata lain permintaa pasien secara sadar dn berulang-ulang, tanpa tekanan dari siapapun juga.
b.       Euthanasia Tidak Sukarela (Involuntir)
Euthanasia yang dilakukan pada pasien yang sudah tidak sadar. Permintaan biasanya dilakukan oleh keluarga pasien. Ini  terjadi ketika individu tidak mampu untuk menyetujui karena faktor umur, ketidak mampuan fisik dan mental, kekurangan biaya, kasihan kepada penderitaan pasien, dan lain sebagainya.
Sebagai contoh dari kasus ini adalah menghentikan bantuan makanan dan minuman untuk pasien yang berada di dalam keadaan vegetatif (koma). Euthanasia ini seringkali menjadi bahan perdebatan dan dianggap sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun juga. Hal ini terjadi apabila seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan, misalnya hanya seorang wali dari pasien dan mengaku memiliki hak untuk mengambil keputusan bagi pasien tersebut.

2.     ABORSI

Menjalani kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi pada umumnya  dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
Mengenai alasan aborsi memang banyak mengundang kontroversi, Ada yang berpendapat bahwa aborsi perlu dilegalkan dan ada yang berpendapat tidak perlu dilegalkan.
Pelegalan aborsi dimaksudkan untuk mengurangi tindakan aborsi yang dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten, misalnya dukun beranak. Sepanjang aborsi tidak dilegalkan maka angka kematian ibu akibat aborsi akan terus meningkat. Ada yang mengkatagorikan Aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama, ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Jika aborsi untuk alasan medis, aborsi adalah legal, untuk korban perkosaan, masih di grey area, aborsi masih diperbolehkan walaupun tidak semua dokter mau melakukannya. Kasus perkosaan merupakan pilihan yang sulit. Meskipun bisa saja kita mengusulkan untuk memelihara anaknya hingga lahir, lalu diadopsikan ke orang lain, itu semua tergantung kematangan si ibu dan dukungan masyarakat agar anak yang dilahirkan tidak dilecehkan oleh masyarakat.
Untuk kehamilan jiwa diluar nikah atau karena sudah kebanyakan anak dan kontrasepsi gagal perlu dipirkirkan kembali krena anak merupakan anugerah terbesar yang dberikan oleh TUHAN.
Sebaiknya kita jangan mencari pemecahan masalah yang pendek / singkat / jalan pintas, tapi harus jauh menyentuh dasar timbulnya masalah itu sendiri. Prinsip melegalkan aborsi sama seperti Prinsip lokalisasi. Banyak  celah yang justru akan dimanfaatkan, karena seks bebas sudah jadi realita sekarang ini, apalagi di kota-kota besar.
Perempuan berhak dan harus melindungi diri mereka dari eksploitasi orang lain termasuk suaminya, agar tidak perlu aborsi. Sebab aborsi, oleh paramedis ataupun oleh dukun, legal atau illegal, akan tetap menyakitkan buat wanita, lahir dan batin meskipun banyak yang. menyangkalnya. Karena itu kita harus berupaya bagaimana caranya supaya tidak sampai berurusan dengan hal yang akhirnya merusak diri sendiri.Karena ada laki-laki yang bisa seenak melenggang pergi, dan tidak peduli apa-apa meskipun pacarnya/istrinya sudah aborsi dan mereka tidak bisa diapa-apakan, kecuali pemerkosa, yang jelas ada hukumnya.
Jadi solusinya bukan cuma dari rantai yang pendek, tapi dari ujung rantai yang terpanjang, yaitu : penyuluhan tentang seks yang benar.
Jika dilihat kebelakang, mengapa banyak remaja yang aborsi, karena mereka melakukan seks bebas untuk itu diperlukan pendidikan agama agar moral mereka tinggi dan sadar bahwa free seks tidak sesuai dengan agama dan berbahaya.
Jika tidak ingin hamil gunakan kontrasepsi yang paling aman dan kontrasepsi yang paling aman adalah tidak berhubungan seks sama sekali. Segala sesuatu itu ada resikonya. Untuk itu sebelum bertindak, orang harus mulai berpikir : nanti bagaimana bukannya bagaimana nanti.
Keputusan aborsi juga dapat keluar dalam waktu yang singkat, dan setelah melewati waktu krisis, bisa saja keputusan aborsi dibatalkan karena  ada seseorang yang mendampingi memberikan support, dan dia tidak jadi mengaborsi.
Keputusan untuk aborsi, kemungkinan  bisa menghantui seumur hidupnya, mengaborsi anaknya, dan selama beberapa minggu dia masih menyesali dan menangisi kejadian itu, seperti kematian seorang anak.
Apalagi jika aborsi dilakukan akibat paksaan, misalnya paksaan dari orangtua, demi nama baik keluarga. Bayangkan berapa banyak orang-orang yang.bisa dipaksa untuk menggugurkan, jika aborsi ini dilegalkan.

§  Penyebab Aborsi
Karakteristik ibu hamil dengan aborsi yaitu:

a)                   Umur Dalam kurun reproduksi sehat dikenal bahwa usia aman untuk kehamilan dan persalinan adalah 20-30 tahun. Kematian maternal pada wanita hamil dan melahirkan pada usia di bawah 20 tahun ternyata 2-5 kali lebih tinggi daripada kematian maternal yang terjadi pada usia 20-29 tahun. Kematian maternal meningkat kembali sesudah usia 30-35 tahun. Ibu-ibu yang terlalu muda seringkali secara emosional dan fisik belum matang, selain pendidikan pada umumnya rendah, ibu yang masih muda masih tergantung pada orang lain. Keguguran sebagian dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan kehamilan remaja yang tidak dikehendaki.Keguguran sengaja yang dilakukan oleh tenaga nonprofessional dapat menimbulkan akibat samping yang serius seperti tingginya angka kematian dan infeksi alat reproduksi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemandulan. Abortus yang terjadi pada remaja terjadi karena mereka belum matur dan mereka belum memiliki sistem transfer plasenta seefisien wanita dewasa. Abortus dapat terjadi juga pada ibu yang tua meskipun mereka telah berpengalaman, tetapi kondisi badannya serta kesehatannya sudah mulai menurun sehingga dapat mempengaruhi janin intra uterine.

b)                  Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat Jarak kehamilan kurang dari 2 tahun dapat menimbulkan pertumbuhan janin kurang baik, persalinan lama dan perdarahan pada saat persalinan karena keadaan rahim belum pulih dengan baik. Ibu yang melahirkan anak dengan jarak yang sangat berdekatan (di bawah dua tahun) akan mengalami peningkatan resiko terhadap terjadinya perdarahan pada trimester III, termasuk karena alasan plasenta previa, anemia dan ketuban pecah dini serta dapat melahirkan bayi dengan berat lahir rendah.


c)                   Paritas ibu Anak lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan janin dan perdarahan saat persalinan karena keadaan rahim biasanya sudah lemah. Paritas 2-3 merupakan paritas paling aman ditinjau dari sudut kematian maternal.Paritas 1 dan paritas tinggi (lebih dari 3) mempunyai angka kematian maternal lebih tinggi.Lebih tinggi paritas, lebih tinggi kematian maternal.Risiko pada paritas 1 dapat ditangani dengan asuhan obstetrik lebih baik, sedangkan risiko pada paritas tinggi dapat dikurangi atau dicegah dengan keluarga berencana. Sebagian kehamilan pada paritas tinggi adalah tidak direncanakan..

d)                  Riwayat Kehamilan yang lalu Menurut Malpas dan Eastman kemungkinan terjadinya abortus lagi pada seorang wanita ialah 73% dan 83,6%. Sedangkan, Warton dan Fraser dan Llewellyn - Jones memberi prognosis yang lebih baik, yaitu 25,9% dan 39% (Wiknjosastro, 2007).

Meski pengguguran kandungan (aborsi) dilarang oleh hukum, tetapi kenyataannya terdapat 2,3 juta perempuan melakukan aborsi (Kompas, 3 Maret 2000). Masalahnya tiap perempuan mempunyai alasan tersendiri untuk melakukan aborsi dan hukumpun terlihat tidak akomodatif terhadap alasan-alasan tersebut, misalnya dalam masalah kehamilan paksa akibat perkosaan atau bentuk kekerasan lain termasuk kegagalan KB. Larangan aborsi berakibat pada banyaknya terjadi aborsi tidak aman (unsafe abortion), yang mengakibatkan kematian.Data WHO menyebutkan, 15-50% kematian ibu disebabkan oleh pengguguran kandungan yang tidak aman.Dari 20 juta pengguguran kandungan tidak aman yang dilakukan tiap tahun, ditemukan 70.000 perempuan meninggal dunia.Artinya 1 dari 8 ibu meninggal akibat aborsi yang tidak aman.

§  Jenis-Jenis Aborsi
a.      Aborsi Alamiah atau Spontan
Aborsi alamiah / spontan berlangsung tanpa tindakan apapun (keguguran). Pada umumnya aborsi ini dikarenakan kurang baknya kualitas sel telur maupun sel sperma.
b.      Aborsi Medisinalis
Aborsi medisinalis adalah aborsi yang terjadi karena brbagai alas an yang bersifat medis. Aborsi ini dilakukan karena berbagai macam indikasi, seperti :
·               Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan pendarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
·               Mola Hidatidosa atau hindramnion akut Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kangker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kangker payudara
·               Prolaps uterus yang tidak bisa diatasi.
·               Telah berulang kali mengalami operasi caesar
·               Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi,nephritis,tuberkolosis, paru aktif yang berat.
·               Penyakit-penyakit metabolik misalnya diabetes yang tidak terkontro
·               Epilepsi yang luas dan berat..
·               Gangguan jiwa , disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.
c.       Aborsi Kriminalis
Pada umumnya aborsi  ini terjadi karena janin yang dikandung tidak dikhendaki oleh karena berbagai macam alasan.
Seperti berkut ini :
·           Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
·           Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
·           Kehamilan di luar nikah.
·           Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
·           Masalah social misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
·           Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
·           Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.








C.              TRANSPLANTASI  ORGAN
Dalam penyembuhan suatu penyakit, adakalanya transplantasi tidak dapat dihindari dalam menyelamatkan nyawa bagi penderita.Dengan keberhasilan teknik transplantasi dalam usaha penyembuhan suatu penyakit dan dengan meningkatnya keterampilan dokter-dokter dalam melakukan transplantasi, upaya transplantasi mulai diminati oleh para penderita dalam upaya penyembuhan yang cepat dan tuntas.
Untuk mengembangkan transplantasi sebagai salah satu cara penyembuhan suatu penyakit tidak dapat begitu saja diterima masyarakat luas.

§  PENGERTIAN TRANSPLANTASI

Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu.
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan ganguan fungsi organ tubuh yang berat. Ini adalah terapi pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong penderita/pasien dengan kegagalan organnya, karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dengan pengobatan biasa atau dengan cara terapi. Hingga dewasa ini transplantasi terus berkembang dalam dunia kedokteran, namun tindakan medik ini tidak dapat dilakukan begitu saja, karena masih harus dipertimbangkan dari segi non medik, yaitu dari segi agama, hukum, budaya, etika dan moral. Kendala lain yang dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi transplatasi, adalah terbatasnya jumlah donor keluarga (Living Related Donor, LRD) dan donasi organ jenazah. Karena itu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara para pakar terkait (hukum, kedokteran, sosiologi, pemuka agama, pemuka masyarakat), pemerintah dan swata.




§  SEJARAH  DAN  PERKEMBANGAN  TRANSPLANTASI
Tahun 600 SM di India,  Susrutatelah melakukan transplantasi kulit. Sementara pada masa Renaissance, seorang ahli bedah  dari Itali bernama Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan hal yang sama.
Diduga John Hunter (1728-1793) adalah pioneer bedah eksperimental, termasuk bedah transplantasi. Dia mampu membuat cerita teknik bedah untuk menghasilkan suatu jaringan transplantasi yang tumbuh di tempat baru.Akan tetapi sistem golongan darah dan sistem histokompatibilitas yang erat hubungannya dengan reaksi terhadap transplantasi belum ditemukan.
Pada abad ke-20, Winer dan Landsteiner mendukung perkembangan transplantasi dengan menemukan golongan darah sistem ABO dan sistem Rhesus.Saat ini perkembangan ilmu kekebalan tubuh makin berperan dalam keberhasilan tindakan transplantasi.
Perkembangan teknologi kedokteran terus meningkat searah dengan perkembangan teknik transplantasi. Ilmu transplantasi modern makin berkembang dengan ditemukannya metode-metode pencangkokan, seperti:
a.              Pencangkokan arteria mammaria interna di dalam operasi lintas koroner oleh Dr. George E. Green dan Parkinson
b.             Pencangkokan jantung, dari jantung kera kepada manusia oleh Dr. Cristian Bernhard, walaupun pasiennya kemudia meninggal dalam waktu 18 hari.
c.              Pencangkokan sel-sel substansia nigra dari bayi yang meninggal ke penderita Parkinson oleh Dr. Andreas Bjornklund.
Demikian sejarah singkat perkembangan transplantasi organ pada makhluk hidup yang telah dilakukan oleh para ahli sejak jaman dahulu (600 SM) yang hingga sampai saat ini metode transplantasi terus berkembang.

§  Jenis – jenis Transplantasi Organ
1.      Autograf (Autotransplatasi), yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
Misalnya operasi bibir sumbung, imana jaringan atau organ yang diambil untuk menutup bagian yang sumbing diambil dari jaringan tubuh pasien itu sendiri.
2.      Allograft (Homotransplantasi) , yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh yang lan yang sama spesiesnya, yakni manusia dengan manusia. Homotransplantasi yang sering terjadi dan tingkat keberhasilannya tinggi, antara lain : transplantasi ginjal dan kornea mata. Disamping itu terdapat juga transplantasi hati, walaupun tingkat kebrhsilannya belum tinggi. Transfusi darah sebenarnya merupakan bagian dari transplntasi ini, karena melalui transfusi darah, bagian dari tubuh manusia (darah) dari seseorang (donor) dipindahkan ke orang lain (recipient).
3.      Xenograft (Heterotransplatasi) , yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh yang satu ke tubuh yang lain yang berbeda spesiesnya. Misalnya antara species manusia dengan binatang. Yang sudah terjadi contohnya daah pencangkokan hati manusia dengan hati dari baboon (sejenis kera), meskipun tingkat keberhasilannya masih sangat kecil.
4.      Isograft
                            Transplantasi Singenik yaitu pempindahan suatu jaringan atau organ dari seseorang ke tubuh orang lain yang identik. Misalnya masih memiliki hubungan secara genetik.

SUPPORTING DEVICES
§  Komponen Yang Mendasari Transplantasi
Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu:
1.             Eksplantasi yaitu usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
2.             Implantasi yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain
§  Komponen Yang Menunjang Transplantasi
Disamping dua komponen yang mendasari di atas, ada juga dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu:
1.               Adaptasi Donasi yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan  jaringan atau oragan.
2.               Adaptasi Resepien yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat befungsi lagi.
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak.
Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit ginjal sumsum tulang dan darah (transfusi darah). Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah jantung, hati, ginjal, kornea, pancreas, paru-paru dan sel otak.


Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplatasi adalah :
·         Donor hidup
·         Jenazah dan donor mati
·         Keluarga dan ahli waris
·         Resepien
·         Dokter dan pelaksana lain
·         Masyarakat

Alat-alat yang biasanya digunakan dalam proses transplantasi, meliputi
·                Pisau operasi
·                Cusa (pisau pemotong yang menggunakan gelombang ultrasonografi)
·                Meja operasi
·                Gunting bedah
·                Slang-slang pembiusan
·                Drap (kain steril yang digunakan untuk menutup bagian tubuh yang tidak dioperasi)
·                Plastic steril berkantong yang fungsinya menampung darah yang meleleh dari tubuh pasien
·                Retractor
·                Penghangat darah dan cairan
·                Lampu operasi


























BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Setelah membahas makalah ini, kita bisa menyimpulkan apa-apa saja yang berhubungan dengan prinsip-prinsip legal etis dalam pengambilan keputusan dalam konteks keperawatan. Otonomi, beneficence, justice, moral right, nilai dan norma masyarakat adalah bagian penting bagi seorang perawat dalam melakukan tugas keperawatannya. Begitu juga dengan isu etik yang ada, bahwa euthansia dan aborsi merupakan suatu perbuatan yang sangat tidak terpuji dan sangat melanggar hukum apapun alasannya. Oleh karena itu pentinmglah bagi kita semua untuk bertindak lebih mengarah ke etika-etika yang ada
.
B.       SARAN
Sebagai seorang mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas keperawatan kita harus mengetahui dengan pasti segala bentuk etika maupun isu etik keperawatan; dan makalah ini merupakan salah satu bagian pembelajaran yang sesuai.





DAFTAR PUSTAKA
§  Bertens, K.2001. Etika. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
§  Ismani, Nila. 2001. Etika  Keperawatan. Jakarta : Widya Medika
§  Notoatmodjo, Soekidjo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta : PT Rineka Cipta
§  Weitzel, marlene. 1984. Dasar-dasar ilmu keperawatan. Jakarta : Gunung Agung
§  Roper, nancy. 1996. Prinsip-prinsip keperawatan. Yogyakarta : Abdi Yogyakarta




                                   
                      

1 komentar: